Hari ini sudah terbentuk (lebih dari) 76.000 posbankum di seluruh Indonesia, di 32 provinsi
Pos Bantuan Hukum merupakan organisasi bantuan hukum resmi yang dimiliki pemerintah. Pos tersebut seharusnya berada di seluruh desa yang untuk memberikan layanan hukum secara mudah dan terjangkau.
Alami Pembalasan, KLHK Bisa Beri Bantuan Hukum Pejuang Lingkungan
Mendes PDTT: Desa Sangat Butuh Pendampingan Bantuan Hukum
Ali Fikri menyampaikan, KPK berpatokan kepada peraturan pemerintah yang mengatur terkait perlindungan pimpinan KPK
Hal itu disebabkan karena di tubuh lembaga antirasuah menganut prinsip zero tolerance terhadap korupsi
Bamsoet Ajak LBH Perbanyak Bantu Masyarakat di Pedesaan